SUMSELLAPOR / Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Hal ini tampak pada kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pendampingan Jaksa Dalam Pembangunan Desa yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Kamis (6/11/2025), di Balai Kantor Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab PALI diwakili oleh Kabid Pemerintahan Desa DPMD PALI, Rahmat Dinata, S.TP, yang hadir mewakili Kepala Dinas DPMD, Edy Irwan, SE., M.Si. Kehadiran perwakilan Dinas PMD ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah Kabupaten PALI melalui DPMD terus berkomitmen melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap seluruh desa agar pengelolaan keuangan dan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan tertib administrasi,” ujar Rahmat Dinata dalam sambutannya.
“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman aparatur desa tentang hukum, mencegah kesalahan administrasi, dan memastikan setiap langkah pembangunan selaras dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas publik,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi Kejari PALI tersebut mengusung tema “Sosialisasi Larangan Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Penanganan Tindak Pidana, Sosialisasi Anti Korupsi, dan Program Pendampingan Jaksa Dalam Pembangunan Desa.”
Selain perwakilan DPMD PALI, acara ini juga dihadiri oleh Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, SH., M.Si., Jaksa Fungsional Kejari PALI, Rido Wiragama, perwakilan Polres PALI dari Unit Tipikor dan Kanit Intel Ipda M. Aldi, SH, Kepala Desa Harapan Jaya, Meri Yanto, beserta perangkat desa, BPD, LPMD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.
Dalam arahannya, Camat Dadang Afriandy turut memberikan pesan moral yang kuat kepada seluruh peserta agar menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan desa.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Pemerintah desa harus menjadi teladan dalam kejujuran dan keterbukaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Harapan Jaya, Meri Yanto, menyampaikan apresiasi kepada Kejari dan Pemkab PALI melalui DPMD atas terlaksananya kegiatan pembinaan ini. Ia menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah dalam membantu desa memahami batasan hukum dan tata kelola yang baik.
“Kami merasa terbantu dengan adanya sosialisasi ini. Harapannya, seluruh perangkat desa bisa lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas agar tidak terjerat persoalan hukum,” ujarnya.
Acara berlangsung lancar dan interaktif, diwarnai dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para jaksa memberikan contoh kasus nyata dan langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan anggaran desa, sehingga kegiatan ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis dan membumi.
Menutup kegiatan, Rahmat Dinata kembali menekankan bahwa Pemkab PALI melalui DPMD akan terus berada di garis depan dalam pembinaan, pendampingan, serta pengawasan pelaksanaan program pembangunan di desa.
“Kami ingin setiap desa di Kabupaten PALI tumbuh menjadi desa yang mandiri, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Karena desa yang kuat, bersih, dan akuntabel adalah pondasi utama kemajuan daerah,” tandasnya.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kejari, Pemkab PALI, dan pemerintah desa. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menumbuhkan budaya integritas dan tanggung jawab di seluruh lini pemerintahan desa demi terwujudnya PALI yang maju, sejahtera, dan berkeadilan.(Ro).