Notification

×

Iklan

Iklan

PEMERINTAH KABUPATEN PALI GENCAR MENSOSIALISASIKAN PERDANA

Jumat, 07 November 2025 | November 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-08T01:29:38Z



SUMSELLAPOR / Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten PALI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.


Kegiatan sosialisasi produk hukum daerah tersebut dilaksanakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berlokasi di Jalan Pian Komkerta Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, pada Kamis, 6 November 2025.


Sekretaris Satpol PP PALI, Dedi Martono, yang mewakili Kasat Pol PP Syahruludin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan utama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang produk hukum Perda.


"Tujuan sosialisasi adalah agar masyarakat mengetahui produk hukum Perda dan memberikan kesadaran serta peran serta masyarakat di Kabupaten PALI. Salah satunya adalah melancarkan otonomi daerah dalam rangka menciptakan dan memelihara ketertiban umum," ujar Dedi Martono.


Senada dengan hal tersebut, Kasi Pemerintahan Kecamatan Talang Ubi, yang mewakili Camat Talang Ubi Atmo Maryono, SH, menekankan pentingnya kegiatan ini.


"Sosialisasi ini sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat agar mereka mengetahui peraturan-peraturan daerah yang ada di Kabupaten PALI. Dengan disosialisasikan terus-menerus, masyarakat bisa mengetahui aturan-aturan yang ada," katanya.

Dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) PALI, salah satu Kabag Hukum menyampaikan bahwa Perda ini sangat penting karena menyangkut masyarakat di seluruh Kabupaten PALI dan merupakan landasan kuat untuk melaksanakan semua aturan yang ada.


"Negara kita adalah negara hukum yang berlandaskan aturan yang tertulis," tegasnya, menyoroti posisi Perda sebagai payung hukum yang kuat.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Talang Ubi, Ardiansyah, turut memberikan penekanan terkait beberapa aturan dan larangan spesifik yang perlu diketahui masyarakat, di antaranya:


Larangan Memutar Musik Remix: Termasuk larangan memutar musik remix meskipun hanya menggunakan handphone yang disambung.


Larangan Illegal Fishing: Larangan keras untuk melakukan pencarian ikan dengan cara-cara yang merusak lingkungan, seperti menggunakan bom, racun, dan setrum di perairan bersungai.


Dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 ini, diharapkan masyarakat Kabupaten PALI dapat memahami dan mematuhi seluruh peraturan demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman bersama. ( R)

×
Berita Terbaru Update