Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek pembangunan Rumah sakit Anwar mahakil kabupaten pali jadi Bua bibir

Minggu, 24 Agustus 2025 | Agustus 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-24T13:14:55Z



SUMSELLAPOR/Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Anwar Mahakil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Pada APBD Kabupaten PALI tahun 2025, berdasarkan data yang didapat, sebelumnya anggaran dana pembangunan Rumah Sakit Umum Anwar Mahakil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dengan judul kegiatan kegiatan Lanjutan Pembangunan RSUD Tipe C Dengan Pagu Anggaran Rp. 10.000.000.000,00,- ( Rp 10 Miliar).

Tapi karena ada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Anggaran Pembangunan Rumah sakit tersebut di pangkas menjadi Rp 3 Miliar, dikerjakan oleh CV. Karta Menggala.

Masih pada tahun anggaran yang sama, pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Umum Anwar Mahakil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini ditemukan kejanggalan.

Karena dari anggaran Rp 3 Miliar, terjadi kontrak baru lagi, dengan anggaran dana yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 32 Miliar.

Dari informasi yang ada di papan proyek dilokasi, Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Anwar Mahakil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adalah:

No. Kontrak : 600/225/KPA.02/PGARSUDTU/VI/2025.

Tanggal : 17 Juni 2025.

Nilai Kontrak : Rp. 31.959.756.000,.

Sumber Dana : APBD PALI 2025.

Penyedia Jasa : PT. ADIPATI RADEN SINUM.

Judul Paket : Penyelesaian Gedung A RSUD Talang Ubi.

Adanya kejanggalan tersebut, dari narasumber yang dapat dipercaya, menyebutkan pembatalan kontrak dari awal Rp 10 M menjadi Rp 3 M dengan alasan Efisiensi anggaran dinilai tidak tepat. karena pembatalan kontrak itu jelas ada aturannya.

Baca prosedur pemutusan kontrak: prosedur-pemutusan-kontrak.pdf https://share.google/iDRCFZN7eUJWFIaQ0)

Apa lagi, kata dia, muncul anggaran yang sangat fantastis Rp 32 Miliar yang tanpa mekanisme yang jelas.

Ia menduga anggaran tersebut tidak tercantum di dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.

Dijelaskannya, padahal sudah sangat jelas setiap program pemerintah itu harus melalui mekanisme diparipurnakan serta di setujui seluruh anggota DPRD Kabupaten PALI.

Selain itu, dari pantauan awak media dilapangan, Rabu, (20/08/2025) pengerjaan pengerjaan proyek Rumah Sakit yang bernilai Rp. 32 Miliar itu sepertinya tidak mengikuti
Standard Operating Procedure (SOP).

Nampak di lokasi proyek semua pekerja kontruksi bangunan tersebut juga tidak menggunakan Alat pelindung diri (APD). Padahal sudah sangat jelas, APD ini sudah dianggarkan di RAB proyek tersebut.

Terkesan keselamatan pekerja pada proyek yang bernilai Rp 32 Miliar lebih ini hanya dianggap sepele. Sedangkan Instansi yang terkait terkesan ada pembiaran.

Hal itu jelas melanggarr Undang Undang Nomor1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menegaskan tanggung jawab pengusaha atas keselamatan dan kesehatan kerja pekerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang mewajibkan perusahaan untuk menerapkan sistem K3 yang komprehensif.

Sementara itu, terpisah PPTK Proyek Rian Dinata, ST, M. Eng, M.URP
saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait anggaran, Kamis,(22/08/2025).

Ia menjelaskan kalau pembangunan rumah sakit tersebut meliputi finishing, Basemen, pemasangan plafon, keramik lantai, pemasangan life dan lain lain sampai selesai.

Dikatakannya, Pada proyek RS Anwar Mahakil tersebut ada dua pengerjaan proyek, yakni pagu anggaran Rp 3 Miliar dan ada anggaran Rp 32 Miliar. (R)

×
Berita Terbaru Update