SUMSELLAPOR / Jumat (14/3/2025) – Jembatan Pabil di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, kembali mengalami kerusakan akibat banjir yang melanda wilayah tersebut. Jembatan yang menjadi akses utama masyarakat ini terutama sebagai jalan alternatif menuju Lubuk Linggau, Bengkulu, Jambi, bahkan ke Padang, mengalami penurunan permukaan dan kerusakan pada pondasi akibat sering diterjang banjir setiap tahunnya.
Akibat kondisi ini, banyak kendaraan, terutama mobil dengan kabin rendah, kesulitan melintas. Beberapa kendaraan terpaksa putar balik, namun jalan yang sempit memperparah situasi. Bahkan, sebuah mobil pengangkut besi behel dan kayu mengalami kesulitan saat berusaha berbalik arah hingga menyebabkan tanah di lokasi putar balik ambles, memperpanjang antrean kendaraan dan menambah kemacetan.
Sejumlah warga menyuarakan kekecewaan atas lambannya perbaikan jembatan ini. Heri, warga Semangus, menyayangkan mengapa perbaikan jembatan lebih dulu dilakukan pada Jembatan Seloyan, padahal menurutnya, Jembatan Pabil lebih mendesak untuk diperbaiki.
"Kami sangat berharap pemerintah segera turun tangan. Setiap tahun banjir selalu merendam jembatan ini, tapi sampai sekarang belum ada perbaikan yang berarti. Kenapa jembatan lain bisa diperbaiki duluan, padahal yang lebih rusak justru di sini?" ujar Heri.
Hal senada disampaikan oleh Asmira, warga Benakat Minyak yang sering melintasi jembatan tersebut. Ia menilai bahwa peran pemerintah sangat diperlukan agar akses transportasi tetap lancar dan aman.
"Setiap hari banyak kendaraan yang melintas di sini, termasuk kendaraan besar. Kalau dibiarkan, jembatan ini bisa ambruk dan justru akan lebih sulit diperbaiki. Kami butuh perhatian dari pemerintah secepatnya," kata Asmira.
Di tengah kondisi ini, sejumlah warga berinisiatif menjaga dan memperbaiki jembatan secara darurat agar kendaraan tetap bisa melintas. Bahkan, pengendara sepeda motor terpaksa menaiki gerobak saat banjir semakin tinggi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan.
Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa "Penyelenggara jalan wajib melakukan pemeliharaan jalan agar tetap berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya."
Pasal 25 ayat (1) menegaskan bahwa "Penyelenggara jalan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas."
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah juga memiliki kewajiban dalam pembangunan serta perbaikan infrastruktur, termasuk jalan dan jembatan yang menjadi akses vital bagi masyarakat.
Dengan dasar hukum ini, masyarakat menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan sebelum kondisi jembatan semakin membahayakan pengguna jalan.
Untuk menangani permasalahan ini, beberapa instansi terkait diharapkan segera turun tangan:
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI – Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan jembatan.
- Dinas Perhubungan Kabupaten PALI – Mengatur lalu lintas dan kelancaran transportasi di sekitar lokasi terdampak.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PALI – Menangani dampak banjir yang menyebabkan kerusakan infrastruktur.
- Pemerintah Desa Semangus – Berperan dalam koordinasi dengan pemerintah daerah untuk percepatan perbaikan.
Masyarakat berharap perbaikan dapat segera dilakukan agar akses jalan kembali normal dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat jembatan yang rusak. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan akan semakin parah dan berdampak lebih luas bagi mobilitas warga serta aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.(Kartika group)