SUMSELLAPOR.COM -- Terkait dengan adanya edaran dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi yang akan melakukan perpindahan gedung dari Kelurahan Pasar Bhayangkara ke Kelurahan Handayani Mulia yang salah satunya akan menghentikan sementara pelayanan BPJS kesehatan dijawab Dinas Kesehatan Kabupaten PALI.
Adanya edaran itu memang sempat menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat, tetapi Dinkes PALI sigap menyikapi persoalan tersebut dan menghimbau masyarakat untuk tidak resah karena pelayanan BPJS kesehatan akan tetap dilakukan.
Tetapi pelayanan BPJS kesehatan untuk sementara akan dialihkan ke rumah sakit lain yang sifatnya urgent dan perlu rujukan.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinkes PALI Ristanto melalui Kabid Pelayanan F.Shandy kepada media ini.
Menurut Shandy bahwa aturan kerjasama rumah sakit dengan BPJS kesehatan akan terhenti apabila lokasi rumah sakit pindah tempat.
Untuk melanjutkan kerjasama itu, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan pihak rumah sakit.
"Memang benar, untuk pelayanan terhadap peserta/pasien BPJS kesehatan akan di hentikan sementara, dikarenakan RSUD Talang Ubi yang berlokasi di Handayani Mulia tersebut belum bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Sebagai penggantinya, apabila ada pasien peserta BPJS kesehatan diperlukan penanganan medis urgent, maka akan dirujuk ke rumah sakit lain, misalnya ke Muara Enim, Prabumulih atau Palembang," ungkap Shandy, Kamis 23 Januari 2025.
Dijelaskan Shandy bahwa untuk bisa bekerjasama kembali dalam pelayanan peserta/pasien BPJS Kesehatan, RSUD Talang Ubi yang beralamat di Kelurahan Handayani Mulia wajib melalui beberapa tahapan.
Yaitu:
1. Visitasi oleh dinkes prov. sumsel
2. penebitan Izin operasional rumah sakit
3. Akreditasi pelayanan
4. Kredensialing BPJS
5. Penandatangan perjanjian Kerjasama/MOU RSUD dgn BPJS Kesehatan
Adapun yg dimaksud kalimat "untuk pelayanan bpjs ditutup terhitung mulai tanggal 30 jan 2025 s/d kredensial dangan BPJS " dengan uraian sebagai berikut:
Jumat tanggal 24 jan 2025 akan dilakukan visitasi oleh Dinkes Provinsi Sumsel.
Setelah dilakukan visitasi maka akan dikeluarkan rekomendasi sebagai syarat izin operasional Rumah Sakit yang akan diperkirakan keluar ditanggal 30 Januari 2025.
Setelah izin operasional Rumah Sakit yang terletak di kelurahan Handayani Mulia diterbitkan oleh DPMTSP Kabupaten PALI.
Maka secara otomatis Ijin operasional Rumah Sakit lama yang terletak di kelurahan Pasar Bhayangkara akan dicabut dikarenakan lokasi RSUD Talang Ubi telah berpindah alamat.
Secara otomatis pula kerja sama RSUD Talang Ubi dengan pihak BPJS kesehatan akan terhenti, tetapi RSUD Talang Ubi sudah bisa melayani pasien umum.
Untuk selanjutnya RSUD Talang Ubi akan melalui tahap penilaian Akreditasi pelayanan Rumah Sakit oleh Lembaga Penyelengara Akreditasi Rumah Sakit yang direncanakan akan dilaksanakan pada minggu pertama di bulan Februari 2025 yang mudah-mudahan sertifikat akreditasi bisa diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi tersebut pada minggu ke dua Februari 2025.
Setelah sertifikat akreditasi diterbitkan maka RSUD Talang Ubi mengajukan kredensialing BPJS Kesehatan pada minggu ke-2 Februari 2025.
Kredensialing ini adalah tahap penilaian oleh BPJS Kesehatan yang harus dilalui setiap rumah sakit untuk bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah lolos tahap kredensialing BPJS maka RSUD Talang ubi bisa melayani peserta BPJS Kesehatan melalui penandatangan Perjanjian Kerjasama/MOU antara BPJS Kesehatan dengan RSUD Talang Ubi.
"Kami berharap masyarakat tetap tenang dan nantinya begitu kerja sama terhenti sementara, maka pelayanan BPJS kesehatan tetap akan dilakukan seperti biasa diseluruh Puskesmas dan bilamana nanti ada pasien yang harus dirujuk ke Rumah sakit, maka akan dilakukan rujukan pada Rumah Sakit di luar PALI," jelasnya.(Kartika group)