Notification

×

Iklan

Iklan

KEPALA KESATUAN BANGSA DAN POLITIK MENGADAKAN RAPAT FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH

Minggu, 09 November 2025 | November 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-10T07:59:23Z


SUMSELLAPOR / Pemerintah kabupaten penukal abab lematang ilir ( pali ) dengan kepala kesatuan bangsa dan politik mengadakan rapat forum koordinasi pimpinan daerah( forkompinda ) dan forum kewaspadaan dini masyarakat( fkdm) di Rumah dinas BUPATI, pada hari senin tanggal 10-november 2025.

Acara ini mengusung tema sinergi FORKOMPIDA dan FKDM dalam penegakan perda no.1tahun 2025 dan pencegahan ATGH

(ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan) di kabupaten pali ini tahun 2025.


Kegiatan acara ini dibuka langsung oleh WAKIL BUPATI PALI, IWAN TUAJI,.S.H. serta dihadiri seluru.anggota FORKOMPINDA dan seluru perangkat daera, camat, kepala desa, lurah, toko masyarakat, mantan wakil bupati Drs.SOEMARJONO.



Dalam sambutan nya wakil bupati pali IWAN TUAJI, S.H, selaku perpanjangan tangan ASGIANTO, S.T, sebagai bupati PALI, Ia mengatakan permohonan maaf kepada kawan kawan  yang hadir disini atas tidak hadirnya bapak bupati kita, dikarnakan ada tugas lain yang tidak bisa diwakil kan.


Ia menambakan bahwa sala satu nya agenda utama kita bahas pembatasan waktu penyelenggara hiburan orgen tunggal yang kerap digelar masyarakat pada malam hari

pemerinta daera mengusulkan batas waktu hingga pukul 22.00 WIB


Untuk keputusan ahirnya tetap akan ditentukan oleh BUPATI ,bisa saja nanti ada bentuk PERBUP,  Ujar wakil bupati pali IWAN TUAJI, S.H, diwawan cara sesuda rapat



tidak sapai disitu saja kadar partai nasdem mengatakan bahwa langka ini menilai banyak potensi permasalahan sosial muncul dari kegiatan hiburan yang berlangsung hingga larut malam.

Perda ini nanti jadi acuan sebagai payung hukum yang jelas, sangsinya pun tegas, untuk tuan rumah yang mengadakan kegiatan acara hiburan dimalam hari, apabila ia melanggar aturan ini bisa dikenakan kurungan selama enam bulan penjara dan denda lima pulu juta rupiah (Rp 50.000.000) untuk alat musik bisa disita dan izin nya dicabut oleh yang bewenang. Ungkap nya.



selanjut nya ketua DPRD kabupaten pali UBAIDILLA.,S.H.,menyampaikan bahwasanya perda ini hasil dari produk kita, semoga perda ini dapat memberikan rasa kenyamanan di masyarakat PALI.

Tadak lain perda ini bertujuan untuk keaman dan kenyamanan serta menertibkan warga kabupaten PALI,,terang nya. (ADV- Penulis RSO)

×
Berita Terbaru Update