SUMSELLAPOR / Gelombang kejut melanda Palang Merah lndonesia (PMI) Kota Palembang setelah Ketua PMI periode 2019-2024, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Siprianto, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah periode 2022-2023. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa (8/4/2025) malam, menyusul serangkaian pemeriksaan intensif yang dijalani keduanya.
Kasus ini bermula ketika tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang memanggil Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan praktik korupsi yang mencoreng nama organisasi kemanusiaan tersebut. Keduanya memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan secara maraton sejak pagi hingga larut malam di Kejaksaan negeri Palembang.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa pihak kejaksaan telah mengantongi bukti-bukti yang dianggap cukup kuat untuk menjerat pasangan suami istri ini dalam pusaran kasus korupsi. Kendati rincian detail mengenai modus operandi dan besaran kerugian negara belum diungkapkan secara resmi, penetapan status tersangka ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan yang tidak transparan dalam tubuh PMI Kota Palembang selama periode yang diperiksa.
Sosok Fitrianti Agustinda sendiri dikenal luas sebagai figur penting dalam organisasi PMI di tingkat kota. Selain menjabat sebagai Ketua PMI Palembang, ia juga memiliki latar belakang sebagai seorang profesional dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial di masyarakat. Sementara itu, sang suami, Dedi Siprianto, tidak hanya menduduki posisi strategis di UTD PMI Kota Palembang, tetapi juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang dari Partai NasDem, di mana ia menjabat sebagai Ketua Komisi I. Jabatan ganda yang diemban Dedi Siprianto ini tentu menambah perhatian publik terhadap kasus korupsi yang melibatkan dirinya dan sang istri.
Penetapan tersangka terhadap keduanya sontak menimbulkan reaksi beragam di kalangan masyarakat Palembang. Kepercayaan terhadap institusi PMI, yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam aksi kemanusiaan dan penyediaan layanan darah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Palembang langsung melakukan penahanan terhadap Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto. Informasi yang diperoleh newshunter.com menyebutkan bahwa Fitrianti akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jalan Merdeka Palembang, sementara Dedi Siprianto akan mendekam di Rutan Pakjo Palembang. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, yang kemungkinan besar akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang telah memberikan keterangan resmi secara detail terkait penetapan tersangka dan penahanan kedua Tersangka pada konferensi pers yang dilaksanakan pada malam hari dihadapan awak media, langkah tegas yang diambil oleh tim Pidsus Kejari Palembang menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi, tanpa pandang bulu, termasuk di lingkungan organisasi kemanusiaan.
Kasus dugaan korupsi di tubuh PMI Kota Palembang ini menjadi tamparan keras bagi upaya membangun tata kelola organisasi yang bersih dan akuntabel. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta mengungkap secara tuntas pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik haram tersebut. Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi organisasi-organisasi lain, baik pemerintah maupun non-pemerintah, untuk senantiasa menjaga integritas dan mengelola keuangan secara bertanggung jawab demi kepercayaan publik dan keberlangsungan misi mulia yang diemban.(Kartika group)