SUMSEL LAPOR Proyek bangunan Gapura Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menggunakan dana desa tersebut, dinilai oleh RUSITO KENEDY ARI TONGANG selaku sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PMP Pali, tumpang tindih.
Pasalnya, selain keberadaan gapura lama masih ada, namun justru terdapat bangunan gapura baru yang justru menelan dana hingga ratusan juta rupiah tersebut dinilai sebuah pemborosan, padahal sebaiknya gapura lama harusnya diperbagus bangunannya tanpa harus menghancurkan.
Lanjut kenedy bahwa dirinya mengadakan komentar melalui awak media, agar masyarakat tahu serta jelas terkait keberadaan bangunan gapura didesa Pandan Tanah Abang Pali karena kami niai tumpang tindih serta dinilai bangunan gapura baru dana nya terlalu besar.
"Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa proyek gapura yang menggunakan dana desa Pandan tersebut, dan bila perlu mengaudit,"ungkap sekretaris LSM PMP Pali RUSITO KENEDY, pada media ini (06/01/2025).
Sementara Kepala Desa (Kades) Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Pali, saat dikonfirmasi media ini, mengatakan, bahwa keberadaan gapura yang kecil itu akan dibongkar karena itu sebuah gapura desa persiapan, sedangkan sebanyak 26 desa persiapan yang ada di Kabupaten Pali gagal definitif dan kembali ke desa Induk,"terang Kades Pandan Sahrunisar.
Ditambahkannya, bahwa gapura baru tersebut menggunakan dana desa tahun anggaran 2024, sedangkan gapura lama tahun 2016 masa Kades terdahulu, dan melalui papan proyek telah tertera papan informasi kegiatan, yakni nama kegiatan pembangunan gapura desa, lokasi Des la Pandan, volume 2 unit, jumlah dana Rp.133.057.200, (PPN+PPH), sumber dana desa Tahun 2024, pelaksana TPKD, dan pola kegiatan swakelola,"tambah Kades Pandan, Senin (06/01/2025) (penulis Kartika indah).